Most Visited

  • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026
  • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026
  • Tim Medis Polri Jangkau Korban Banjir Aceh Tamiang Pulihkan Kesehatan dan Semangat Warga

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 17 Jan 2026
    • Home

    Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 20, 2025
    • 1 min read
    Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

    sumberaktual.com -

    SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.


    Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.


    Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.


    Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025). 


    Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.


    "Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, " kata Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.


    Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang. 


    Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.


    Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.


    Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. 


    "Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,"terang Kombes Tobing.


    Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.


    Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban...

      • 17 Jan, 2026
    • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai...

      • 17 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by sumberaktual.com