Most Visited

  • Sukses Selesaikan Sejumlah Perkara Tindak Pidana Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

    • Admin News1
    • 30 Jul, 2025
  • Lepas Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru, Kapolri: Kabar Gembira di Tengah Dampak Global

    • Admin News1
    • 30 Jul, 2025
  • Kapolri Tegaskan Penindakan Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

    • Admin News1
    • 30 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 30 Jul 2025
    • Home

    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jul 29, 2025
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Diamankan

    sumberaktual.com -

    PONOROGO - Sebuah renungan suci di sekolah menjadi titik balik bagi seorang siswi berusia 15 tahun di Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. 


    Selama Tiga tahun, ia menyimpan trauma kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 


    Namun, setelah momen hening tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara.


    Pengakuan korban, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.


    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo bergerak cepat. 


    Pelaku berinisial S (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.


    "Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius," terang Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo dalam rilis media di Mapolres, Senin (28/7/2025).


    AKBP Andin menambahkan, pelaku memanipulasi korban dengan iming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, S juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun. 


    "Ancaman inilah yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun, hingga akhirnya momen renungan malam tersebut memberinya kekuatan untuk bersuara,"lanjut Kapolres.


    Kini, S dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.


    Sementara itu, korban saat ini sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya. Lembaga terkait dan pihak sekolah turut memberikan dukungan penuh dalam proses pemulihan ini. (*)


    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Sukses Selesaikan Sejumlah Perkara Tindak Pidana Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

    • Admin News1
    • Wed 07, 2025

    Lepas Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru, Kapolri: Kabar Gembira di Tengah Dampak Global

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sukses Selesaikan Sejumlah Perkara Tindak Pidana Polresta Sidoarjo...

      • 30 Jul, 2025
    • Lepas Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru,...

      • 30 Jul, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com