Most Visited

  • Pura Kertha Bumi Bhayangkara Gelar Ibadah Suci Tilem

    • Admin News1
    • 18 Jan, 2026
  • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026
  • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai Cuaca Ekstrem

    • Admin News1
    • 17 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 18 Jan 2026
    • Home

    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba, 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    sumberaktual.com -

    *PONOROGO* - Kurun waktu 5 januari s/d 4 februari 2023 Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 11 orang. 


    Kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap adalah kasus sabu sabu dan peredaraan obat terlarang. 


    Untuk kasus narkoba jenis sabu sabu Polres Ponorogo berhasil mengungkap sebanyak 2 (dua) Kasus dengan jumlah tersangka 2 orang. 


    "Kasus peredaran narkotika jenis sabu ada 2 kasus, tersangkanya ada 2 yaitu BYK dan AND total barang bukti sabu bruto 4,16 Gram," Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo saat press release Kamis, (16/02/2023). 


    Sedangkan untuk kasus peredaraan obat terlarang sebanyak 6 (enam) kasus dengan jumlah tersangka 9 orang. 


    "Tersangkanya UDN, GND, RDK, PTL, RZL, NFN, GLG, NOF, SSL. Dengan total jumlah barang bukti pil dobel l, Pil dextro, Pil trihexyphenidil dan Pil tramadolsebanyak 1.173 butir," terangnya 


    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menambahkan dari pengungkapan kasus tersebut bisa menyelamatkan 1065 jiwa. 


    Dia menegaskan semua pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"Untuk kasus sabu akan kita kenakan Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman pidana maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun penjara," tegas AKP Akhmad Khusen 


    "Sedangkan untuk kasus peredaran obat terlarang ( Daftar G) dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan acaman pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 01, 2026

    Pura Kertha Bumi Bhayangkara Gelar Ibadah Suci Tilem

    • Admin News1
    • Sat 01, 2026

    Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban Laka Tunggal

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Aksi Humanis Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Selamatkan Korban...

      • 17 Jan, 2026
    • Satpolairud Polres Gresik Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Waspadai...

      • 17 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by sumberaktual.com