Most Visited

  • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026
  • Polres Pacitan Gandeng Ipda Purnomo Rehabiltasi Lima ODGJ

    • Admin News1
    • 15 Jan, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 16 Jan 2026
    • Home

    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 06, 2026
    • 1 min read
    Polres Ngawi Amankan Seorang Tersangka Curas Kabel Sibel yang Beraksi di 53 TKP

    sumberaktual.com -

    NGAWI – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


    Kali ini melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel.


    Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.


    "Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi," kata AKBP Charles, Selasa (6/1).


    Kapolres Ngawi menerangkan, saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung. 


    Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan gunting besi, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan.


    Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel.


    Kapolres Ngawi juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan. 


    "Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas," ungkap AKBP Charles.


    Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang...

    • Admin News1
    • Thu 01, 2026

    Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor Hilang kepada Pemiliknya

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat...

      • 15 Jan, 2026
    • Gratis Polres Kediri Kota Temukan dan Kembalikan Motor...

      • 15 Jan, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by sumberaktual.com