Most Visited

  • Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

    • Admin News1
    • 22 Oct, 2025
  • Perlombaan Pelajar Kamtibmas Piala Kapolresta Sidoarjo Tahun 2025 Resmi Ditutup

    • Admin News1
    • 22 Oct, 2025
  • Polrestabes Surabaya Libatkan Tim Negosiator Polwan, Beri Layanan Pengamanan Aksi Ribuan Santri di DPRD Jatim

    • Admin News1
    • 22 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 22 Oct 2025
    • Home

    Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 19, 2023
    • 1 min read
    Polres Madiun Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

    sumberaktual.com -

    KOTA MADIUN || Dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas di lingkungan masyarakat terutama dampak buruk dari penggunaan Knalpot brong, Sat Lantas bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan Knalpot racing pada kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor.


    Sosialisasi dipimpin Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih.,SIK bersama Kanit Kamsel dan Kanit II Sat Reskrim Polres Madiun Kota. 


    Para petugas menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong, kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi knalpot Brong, selain itu petugas juga menempelkan stiker larangan penggunaan dan berjualan knalpot brong di Pasar Srijaya Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.


    “Kami berharap ke pedagang untuk menjual knalpot sesuai standar yang ditentukan,”ujar Kasat Lantas AKP Vista Puji Ningsih di sela memimpin kegiatan tersebut,Selasa (17/1)


    Ia menjelaskan penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.


    “Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat utamanya pedagang agar tidak menjual knalpot brong karena penggunaanya kenalpot brong sangat menggangu karena kebisingan suaranya, “ kata AKP Vista Puji Ningsih .


    Ia menegaskan, kepada pedagang yang membandel yang sudah diberi himbauan pertama dan kedua, maka jika kedapatan tetap menjual akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.


    “Akan kami teguran tertulis, pertama dan kedua. Jika masih menyediakan knalpot brong terpaksa kita lakukan penindakan,”pungkas AKP Vista Puji Ningsih.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 10, 2025

    Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

    • Admin News1
    • Wed 10, 2025

    Perlombaan Pelajar Kamtibmas Piala Kapolresta Sidoarjo Tahun 2025 Resmi Ditutup

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme-Akuntabilitas di Seminar Internasional

      • 22 Oct, 2025
    • Polrestabes Surabaya Libatkan Tim Negosiator Polwan, Beri Layanan...

      • 22 Oct, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com