Most Visited

  • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025
  • Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi - bagi Helm Gratis

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025
  • Kapolres Probolinggo Sambangi Rumah Duka Sampaikan Bela Sungkawa pada Keluarga Korban Penembakan di Papua

    • Admin News1
    • 15 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 15 Jul 2025
    • Home

    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl di Pasuruan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 19, 2023
    • 1 min read
    Polisi Berhasil Amankan Terduga Pengedar Ratusan Pil Trihexyphenidyl di Pasuruan

    sumberaktual.com -

    Kota Pasuruan - Peredaran obat terlarang hingga menyentuh kalangan bawah kini telah dibuktikan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim, melalui Polsek jajarannya yang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial 'AY'.


    'AY' ditangkap petugas tersebut karena diduga telah mengedarkan Narkoba jenis pil Tryhexypenidyl pada hari Senin (16/1/2023) yang lalu.


    Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, 'AY' yang ditangkap Polsek Lekok di Dsn. Wedusan Kidul Desa Balunganyar Kec. Lekok Kab. Pasuruan kini telah ditetapkan tersangka.


    Dari tangan 'AY', Polisi juga mengamankan obat terlarang dengan barang bukti 563 butir pil Tryhexypenidyl.


    Atas penangkapan tersebut, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dr. Raden Muhammad Jauhari S.H S.I.K, M.Si. mengapresiasi atas kinerja Polsek Lekok yang telah bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayahnya.


    "Saya berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi Polsek Jajaran yang lain untuk memberantas Narkoba secara tuntas di wilayahnya, bukan hanya anggota Sat Narkoba saja yang melaksanakan ungkap kasus, namun semua itu tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,"kata Kapolres.


    Kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan tersangka lain yang terlibat dalam jaringannya.


    Tersangka dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    • Admin News1
    • Tue 07, 2025

    Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek Bagi - bagi Helm Gratis

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

      • 15 Jul, 2025
    • Hari Pertama Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek...

      • 15 Jul, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com