Most Visited

  • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1 Wonoayu Jauhi Kenakalan Remaja

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Apr 02, 2024
    • 1 min read
    Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

    sumberaktual.com -

    Polresta Sidoarjo merilis ungkap kasus pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, yang terjadi pada 10 Maret 2024. Latar belakangnya adalah perselisihan antar kelompok pemuda.


    Dari kejadian ini mengakibatkan satu korban jiwa, yakni AM, 17 tahun yang meninggal dunia di lokasi. Sementara dua korban lainnya, MLH, 20 tahun mengalami luka berat dan MABS, 16 tahun mengalami luka ringan, keduanya selamat setelah mendapatkan perawatan medis.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (2/4/2024), menyampaikan dari hasil olah TKP Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo termasuk analisa CCTV serta proses penyelidikan, polisi telah menangkap pelaku pengeroyokan pemuda di Jalan Pahlawan, tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur. 


    “Ada tujuh yang kita amankan. Empat di antaranya adalah anak bawah umur. AA, 18 tahun, salah satu dari mereka telah melindas korban Sdr. AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi. Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.


    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Pada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pihaknya terus menghimbau kepada pada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya. Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sun 10, 2025

    Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk...

      • 13 Oct, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com