Most Visited

  • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1 Wonoayu Jauhi Kenakalan Remaja

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    Kepolisian Info Terbaru
    • Admin 29
    • Mar 19, 2024
    • 1 min read
    Pengaruh Miras, Anggota Kelompok Silat Tersinggung Salam Perguruan Lain

    sumberaktual.com -

    Perselisihan antar kelompok perguruan silat kembali terjadi, di Sawotratap, Gedangan, Minggu (25/2/2024) malam, beberapa anggota kelompok silat menjadi korban pengeroyokan dari kelompok silat lainnya.


    Peristiwa tersebut bermula saat Sdr. WSW (22 tahun), yang sedang ngopi bersama tiga rekannya Sdr. MFR, MZA dan DP di frontage Sawotratap, menyapa kelompok pemuda yang melintas dengan salam khas perguruan silatnya.


    Sementara di dekatnya ada Sdr. AS (24 tahun) dan MR masih di bawah umur dari kelompok silat lain sedang minum miras merasa tersinggung dengan ucapan salam khas perguruan silat dari korban WSW. 


    “AS merasa tersinggung dengan sapaan salam yang dilontarkan korban WSW pada kelompok silat yang lewat, apalagi AS terpengaruh miras akhirnya mengajak rekannya mendatangi WSW langsung melakukan tindak kekerasan. Sedangkan rekan korban Sdr. MFR, MZA dan DP bermaksud melerai malah jadi sasaran pengeroyokan rekan pelaku AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (18/3/2024) pada wartawan.


    Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan

    penyelidikan, dan pada Minggu 17 Maret 2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yaitu Sdr. A.S. Als B dan Sdr. M.R. (Anak Berkonflik Hukum). Untuk kemudian keduanya dikenai ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk...

      • 13 Oct, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com