Most Visited

  • Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

    • Admin News1
    • 14 Sep, 2026
  • Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak

    • Admin News1
    • 14 Sep, 2026
  • Satgas Pangan Polres Bondowoso Pastikan Harga Beras di Pasar Induk Sesuai HET

    • Admin News1
    • 14 Sep, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 14 Sep 2026
    • Home

    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 26, 2022
    • 1 min read
    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    sumberaktual.com -

    SURABAYA. Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan.


    Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang,yang digelar di Kampus B Unair Surabaya,Jum'at 25/11.


    Dalam diskusi tersebut yang dihadiri Pakar Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum,menyampaikan" Terkait dengan pasal 359, analisis singkat, Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.


    Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu."katanya


    Sambung Pakar pidana dalam diskusinya dengan Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.


    Ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan Jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan,analisis singkat di pasal 360 KHUP


    Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru memang kelalaian saja, sehingga menyebabkan korban massal luka luka dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan , tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan."kata Pakar Pidana Dalam diskusinya.


    Sementara itu ditempat yang sama Dekan FH UNAIR -Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara.


    dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif kedalam suatu kelompok, ras , etnis , ataupun niatan.


    Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi kerusuhan dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini , senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan."sebutnya

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 09, 2026

    Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

    • Admin News1
    • Mon 09, 2026

    Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki...

      • 14 Sep, 2026
    • Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Terpadu Pasca-KM Virgo...

      • 14 Sep, 2026

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2026 All right reserved by sumberaktual.com