Most Visited

  • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa Bersama Paguyuban Kepala Desa

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki Air Bersih untuk Warga Kenduruhan Pasuruan

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 53 Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    Info Terbaru
    • editor
    • May 16, 2023
    • 1 min read
    Kenalan Melalui Telegram, Mahasiswa Bujuk Pelajar untuk Disetubuhi

    sumberaktual.com -

    Selalu hati-hati saat berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi jejaring sosial. Terlebih lagi saat diajak bertemu langsung, dengan orang yang belum diketahui latar belakangnya.




    Seperti peristiwa tidak sepatutnya yang dialami Mawar (nama samaran), pelajar 14 tahun. Perkenalannya dengan VML, 20 tahun, mahasiswa asal Buduran melalui aplikasi pesan Telegram membuat Mawar mengalami tindakan persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan VML.


    “Kejadian persetubuhan atau cabul berlangsung pada 13 April 2023 di tempat kos pelaku di Buduran. Pelaku sempat memfoto perbuatan tersebut, lalu digunakan untuk mengancam korban bahwa jika tidak menurutinya foto akan disebarkan di media sosial,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (16/5/2023).


    Setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan VML, Mawar pun bercerita pada ibunya. Kemudian ibu korban bersama perangkat desa membawa pelaku ke polisi untuk proses hukum. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan keduanya, perbuatan persetubuhan atau cabul dilakukan satu kali.


    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya VML dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sun 10, 2025

    Gubernur Jatim Apresiasi Semua Pihak Tangani Musibah di Al Khoziny

    • Admin 29
    • Fri 10, 2025

    Perkuat Sinergi, Polsek Wonoayu Gelar Silaturahmi Bersama Pokdar Kamtibmas

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Jogo Jatim Polres Pasuruan Kota Gelar Sambung Rasa...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Untuk Masyarakat : Polisi Datangkan Dua Tangki...

      • 13 Oct, 2025

    Contact us

    • 66 Brooklyn street, New York
    • +14934437349
    • sobanive@mailinator.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from Katerio magazine

    © 2025 All right reserved by sumberaktual.com