sumberaktual.com -
Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak, hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lagi luka berat. Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 22 September 2024 di Jalan Raya Frontage, Gedangan, Sidoarjo.
Tindak kekerasan yang menimpa R.D.P., 16 tahun (meninggal dunia) dan F.F., 16 tahun (mengalami patah kaki) tersebut, dilatarbelakangi salah paham menerima informasi A.S.P. 20 tahun asal Kepohbaru, Bojonegoro bersama L.H. 20 tahun asal Taman, Sidoarjo yang bermaksud balas dendam kelompok motornya dengan kelompok lain.
"Saat kedua korban yang berboncengan motornya melintas di Jalan Raya Frontage Aloha, dikejar tersangka A.S.P.dan L.H. bersama kawan-kawannya. Lalu mereka menyuruh korban menghentikan laju motornya namun dihiraukan. Setelah itu kedua tersangka menendang motor korban, mengakibatkan R.D.P. dan F.F. menabrak trotoar," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) pada wartawan.
Kemudian kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan
medis. Esok harinya korban R.D.P dinyatakan meningal dunia, sedangkan
F.F. mengalami patah kaki.
Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan
penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi. Selanjutnya penyidik
mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh menabrak trotoar.
Pada Senin, 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap
pelaku L.H. dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan A.S.P di tangkap di Dukuh Kupang, Kota Surabaya.
Terhadap kedua tersangka, menurut Kapolresta Sidoarjo dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang
Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.